get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Modus Warnet di Kaliwungu Bisa Buka Situs Judi Online yang Terblokir

312 Rekening Judi 303 Dibekukan, Nilainya Tembus Rp836 Miliar

Kamis, 15 September 2022 | 10:26 WIB
header img
312 Rekening Judi 303 Dibekukan, Nilainya Tembus Rp836 Miliar ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsPantura.id – Pembekukan rekening judi 303 wujud polisi semakin serius memberantas judi hampir di seluruh Indonesia dengan menangkap bandar judi maupun pemain.

Konsorsium judi 303 terus menjadi sorotan masyarakat. Kode 303 sendiri di kepolisian artinya adalah segala jenis tindak pidana perjudian.

Konsorsium judi 303 semakin dikenal masyarakat setelah mencuatnya kasus pembunuhan berencana kasus Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Bahkan di medsos beredar isi grafik konsorsium judi 303 yang melibatkan sejumlah oknum polisi.

Berikut 3 fakta rekening judi 303 yang dibekukan:

3. PPATK Lakukan Pemantauan Aliran Dana Judi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemantauan aliran dana judi online di Tanah Air. Tercatat, di tahun 2022 sebanyak 312 rekening telah berhasil dibekukan.

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," kata ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 13 September 2022.

2. PPATK Sebut Temuan Transaksi Judi Online Luar Biasa Besar

Ivan memastikan bahwa temuan transaksi judi online yang dilakukan PPATK sangat besar.

"(Jadi) terkait dengan judi online, PPATK sebenarnya sudah sejak lama melakukan analisis dengan judi online, dan temuannya sudah luar biasa besar," terangnya.

1. PPATK Analisis 122 Juta Transaksi terkait Judi Online

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022) , menegaskan masalah judi online ini juga menjadi salah satu yang menjadi fokus dari lembaganya. Ia menyampaikan bahwa selama ini, PPATK telah menerima laporan dan dianalisis, sebanyak 122 juta transaksi terkait judi online.

"Itu jumlahnya total itu 155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali," ujarnya.

 

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut