BARU-BARU ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten judi online dalam kurun waktu 3,5 tahun, tepatnya sejak 2018. Namun, hal tersebut tidak membuat konten judi online hilang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan menjelaskan, penutupan juga dilakukan terhadap akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Dalam kurun waktu 3,5 tahun itu, penutupan terbanyak terjadi pada 2022 ini.
Secara rinci, penutupan yang dilakukan Kominfo tersebut yakni tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, tahun 2020 sebanyak 80.305 konten, dan tahun 2021 sebanyak 204.917 konten. Adapun pada 2022 ini, sampai dengan 22 Agustus sudah tercatat sebanyak 118.320 konten.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," kata Samuel.
Dijelaskannya, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kominfo. Di luar itu, Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital, yang bertujuan untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
Editor : Hadi Widodo