Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Langgar UU KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Baim Wong Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Soal Prank KDRT

Senin, 03 Oktober 2022 | 10:20 WIB
  • author Hadi Widodo
Baim Wong Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Soal Prank KDRT
Prank KDRT aim Wong Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu (Foto: Youtube)

Bunyi Pasal 220 KUHP tersebut yakni, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," pungkasnya.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut