get app
inews
Aa Read Next : Langgar UU KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Baim Wong Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Soal Prank KDRT

Senin, 03 Oktober 2022 | 10:20 WIB
header img
Prank KDRT aim Wong Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu (Foto: Youtube)

Bunyi Pasal 220 KUHP tersebut yakni, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," pungkasnya.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut