get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Bawa Bukti Baru, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding

Rintangi Penyidikan, Brigjend Hendra Kurniawan Dipecat

Senin, 31 Oktober 2022 | 21:04 WIB
header img
Hendra Kurniawan dipecat setelah diduga merintangi upaya penyidikan pembunuhan Brigadir J. Foto:iNews

JAKARTA, iNewsPantura.id - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjend Hendra Kurniawan akhirnya dipecat dari Anggota Polri setelah diduga merintangi upaya penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelahh Hendra diduga terlibat dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice). "Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (31/10/2022)

Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. "Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap lima tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, serta Hendra Kurniawan.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan terkait Kasus Obstruction of Justice ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/polri-pecat-brigjen-hendra-kurniawan-terkait-kasus-obstruction-of-justice.

 

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut