JAKARTA, iNewsPantura.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan penjara 12 tahun bagi Richard Eliezer, terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya menurut LPSK, status Eliezer harusnya bisa meringankan hukumanya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, tuntutan itu menggambarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memperhatikan rekomendasi LPSK. Menurutnya, seseorang yang berstatus JC harusnya dipidana paling rendah di antara terdakwa yang lain.
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami menyimpulkan surat (rekomendasi) kami tidak diperhatikan," ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, tuntutan Jaksa pada Bharada E di luar harapan LPSK lantaran LPSK telah melayangkan surat rekomendasi pada Jaksa akan status Bharada E sebagai JC. Sebagai JC, Bharada E telah konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengungkap peristiwa itu secara terang-benderang sejak awal persidangan hingga saat ini.
Editor : Muhammad Burhan