BATANG, iNewsPantura.id - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan berinisial JZ (53) ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang. JZ tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu. Anggota legislatif itu dibekuk bersama UBS (63), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mantan camat di Kabupaten Pekalongan.
" Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah, Keluraha Tirto, Kecamaran Pekalongan Barat, Minggu dinihari , kata Kepala BNNK Batang, Krishna Anggara saat konferensi pers, Kamis (2/2/2023).
BNN mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto t 0,50 gram. Lalu, 2 buah handphone berikut simcard, 2 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 1 buah kartu ATM. Terbongkarnya peredaran Narkoba yang melibatkan kalangan legislatif ini berkat laporan masyarakat. " Dari informasi dari masyarakat, akan ada peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman," katanya.
Pada Sabtu menjelang tengah malam petugas BNNK Batang mengamankan seseorang bernama UBS di Jalan Maninjau, Kauman. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan handphone milik UBS yang juga mantan camat itu. Pihaknya menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti Narkotika.
Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok. Hasil interogasi awal terhadap UBS menyebut paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. "JZ adalah anggota DPRD Kota Pekalongan dari Komisi B,"ucapnya.
Kemudian petugas mengamankan JZ , Minggu dini hari ( 29/1/2023) di depan rumah UBS, beralamat di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat." Selanjutnya UBS dan JZ beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor BNNK Batang guna pemeriksaan lebih lanjut, " jelas Kepala BNNK Batang, Krishna Anggara.
Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 1 Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muhammad Burhan