get app
inews
Aa Read Next : 9 Jalan Masuk Kota Mekah Yang Tidak Bisa Dimasuki Dajjal

Komnas Haji Sebut Keputusan Biaya Haji 2023 Langgengkan Skema Ponzi

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:26 WIB
header img
Komnas Haji Sebut Keputusan Biaya Haji 2023 Langgengkan Skema Ponzi (Foto: iNews)

Dia khawatir keberlangsungan nilai manfaat dana haji terancam habis, setidaknya hanya mampu bertahan sampai 2026 atau 2027 sebagaimana yang disimulasikan BPKH yang dipaparkan di depan Komisi VIII DPR RI. Di mana keuangan haji di BPKH bisa kolaps hanya beberapa tahun ke depan karena skema investasi yang didapat selama ini hanya tidak bergerak di kisaran 6-7,5 persen per tahun. 

"Tapi DPR justru tetap memilih melanggengkan dan mempertahankan skema ponzi,"kata dia.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta pun meminta kepada DPR maupun para pemangku kebijakan belajar mengenai pada praktik skema ponzi. Diketahui skema tersebut pernah digunakan dalam sistem keuangan beberapa travel umrah bermasalah seperti First Travel dan Abu Tour. 

"Konsep BPIH 70 persen biaya dipikul jamaah dan 30 persen pembiayaan dari nilai manfaat  yang diusulkan Kemenag harusnya yang digunakan DPR, sebagai konsep yang ideal berimbang, berkeadilan dan proporsional untuk melindungi hak haji tunggu dan keberlanjutan dana haji," ujar dia.

Hal ini, lanjutnya juga diakui oleh Ketua Panja Komisi VIII sehingga dana haji memiliki nafas panjang. Tetapi sayangnya Komisi VIII mengambil jalan pintas untuk menyenangkan jamaah haji yang berangkat tahun ini.

"Padahal di saat yang sama kebijakan ini akan menjadi bom waktu yang dalam beberapa tahun ke depan cepat atau lambat akan meledak sehingga akan merepotkan dan merugikan semua pihak khususnya 5,2 juta jemaah haji tunggu. Skema ponzi dana haji harus segera diakhiri dan dijauhkan dari politisasi!," katanya.

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut