Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tunggu Hasil Sidang Isbat, Pemkot Semarang Siapkan Lokasi Salat Idulfitri di Halaman Balai Kota
Advertisement . Scroll to see content

Penting! THR Pekerja Perusahaan Wajib Dibayarkan Full H-7 Lebaran

Selasa, 28 Maret 2023 | 09:35 WIB
  • author Hadi Widodo
Penting! THR Pekerja Perusahaan Wajib Dibayarkan Full H-7 Lebaran
Ilustrasi (Foto: iNews.id).

Pada Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut