get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemnaker Gelar Pekatihan Pengolahan Makanan Berbahan Dasar Daging

Penting! THR Pekerja Perusahaan Wajib Dibayarkan Full H-7 Lebaran

Selasa, 28 Maret 2023 | 09:35 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: iNews.id).

Pada Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut