Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tunggu Hasil Sidang Isbat, Pemkot Semarang Siapkan Lokasi Salat Idulfitri di Halaman Balai Kota
Advertisement . Scroll to see content

Penting! THR Pekerja Perusahaan Wajib Dibayarkan Full H-7 Lebaran

Selasa, 28 Maret 2023 | 09:35 WIB
  • author Hadi Widodo
Penting! THR Pekerja Perusahaan Wajib Dibayarkan Full H-7 Lebaran
Ilustrasi (Foto: iNews.id).

Pemberian THR jika mengacu pada Permenaker Nomor 6/2016, dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.

Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut