Penting! THR Pekerja Perusahaan Wajib Dibayarkan Full H-7 Lebaran
Selasa, 28 Maret 2023 | 09:35 WIB
Pemberian THR jika mengacu pada Permenaker Nomor 6/2016, dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.
Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Editor : Hadi Widodo