get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada 2024, KPU Kota Pekalongan Tetapkan 232.247 Pemilih sementara

Intensitas Perjalanan KA Tinggi, Masyarakat Diimbau Hati-Hati  Lewat Perlintasan Kereta Api

Senin, 15 Mei 2023 | 09:53 WIB
header img
Pengendara saat melewati pinta perlintasan KA

Pekalongan,iNewsPantura.id – Intensitas perjalanan KA tinggi, maka Dinas Perhubungan Kota Pekalongan mengimbau masyarakat berhati-hati melewati perlintasan KA.

Menurut Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas, Sugeng Hardi Widiyanto, seiring semakin tingginya intensitas lalu lintas perjalanan kereta, pada dasarnya masyarakat perlu hati hati saat melintasi pintu perlintasan kereta api. Sebelum lewat diharuskan lihat kanan dan kiri, dan jangan menerobos pintu perlintasan, karena hal itu sangat berbahaya. 

"Hal tersebut perlu diperhatikan oleh masyarakat, sehingga bisa terhindar dari resiko kecelakaan," ucap Sugeng.

Sugeng menjelaskan, saat palang pintu sudah ditutup, maka masyarakat harus mengutamakan kereta api melintas terlebih dahulu. Masyarakat baik pengendara maupun pejalan kaki harus menghentikan laju kendaraannya.

"Dengan adanya rambu peringatan perlintasan kereta api yang terpasang beberapa meter sebelumnya, harapannya masyarakat bisa benar-benar menaatinya untuk tidak menerobos perlintasan kereta api ketika palang pintu sudah ditutup oleh petugas. Pasalnya banyak yang akan dirugikan baik untuk pengguna jalan bisa terjadi kecelakaan, dari pihak Dishub selaku petugas dan dari PT KAI. Oleh karena itu, ayo taati semua aturan perkeretaapian di perlintasan sebidang," tegasnya.

Menurut dia, Dishub Kota Pekalongan terus berupaya bagaimana meningkatkan keselamatan transportasi masyarakat, khususnya di perlintasan sebidang kereta api. Keseriusan itu dibuktikan dengan dikerahkannya 33 orang petugas palang kereta api dari Dishub yang standby berjaga 24 jam secara shift di 4 pos penjagaan perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang menjadi kewenangan Dishub Kota Pekalongan yakni JPL Gamer, JPL Dekoro, Kecamatan Pekalongan Timur, dan 2 pos JPL di Kecamatan Pekalongan Barat yakni di JPL CPM Tirto, dan JPL Pusri.

"Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan hak prioritas kereta api. Kami mengupayakan keselamatan bersama. Semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian  kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, khususnya di wilayah Kota Pekalongan," tandasnya.**

Editor : Trias Purwadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut