Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Pekalongan Kota Tangkap 4 pelaku Pelecehan Seksual pada Anak dibawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Miris, 70 Persen Lebih Pekerja Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Jum'at, 02 Juni 2023 | 05:12 WIB
  • author Muhammad Burhan
Miris, 70 Persen Lebih Pekerja Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Adanya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang pencegahan pelecehan seksual pekerja diharapkan bisa maksimal melindungi pekerja dari tindak pelecehan seksual di tempat kerja. Foto:ISTIMEWA

Sekedar informasi tambahan, dengan lahirnya Kepmenaker 88/2023 Kemnaker mendorong perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dalam pengaturan syarat kerja di perusahaan.

Selain itu Kepmenaker ini juga mendorong terbentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja pada tingkat Perusahaan, yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP/SB. "Kami berharap bahwa dengan upaya kita dengan Kepmenaker 88/2023 ini mudah-mudahan bisa mengingatkan kita semua bagi pemberi kerja untuk menertibkan dan mengawasi dengan baik seluruh organisasi kami untuk mencegah terjadinya tidakan pelecehan seksual," tutur Hariyadi.


Description: https://lh3.googleusercontent.com/a/AAcHTtfP92rAV6Spo1rUpqr58V46p_cpcivS3udAFz2j=s40-p-mo

 

Editor: Muhammad Burhan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut