PEKALONGAN,iNewsPantura.id – Lagi, Polres Pekalongan Kota menangkap K (36) warga Bligo, Buaran Kabupaten Pekalongan karena kedapatan membawa narkotika. Tersangka terbukti memiliki barang terlarang berupa satu ganja seberat 10,7 gram dan sabu 0,7 gram
Demikian Kasatreskrim Narkoba, AKP Budi Prayitno melalui KBO Satresnarkoba, Ipda Ponco Budiarto SH dan Kasubsi Penmas Sihukum, Iptu Purno Utomo dalam koferensi pers di Serambi Mapolres setempat, Jumat (22 September 2023).
Penangkatan tersangka tersebut dilakukan di Jalan Jaya Bakti Gang H Abdullah Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan pada 15 September 2023.
Kronologi penangkapannya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat itu digunakan untuk transaksi jual beli narkoba. Benar adanya, polisi mendatangi ke lokasi hari Jumat (15/9) pukul 22.00 dan langsung bisa menangkap tersangka.
Saat itu dari tangan tersangka didapati satu paket ganja seberat 10,7 gram. Lelaki itu kemudian diperiksa dan di dalam jok motornya kedapatan sabu 0,7 gram.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan Hp untuk menghubungi pembelinya. Karena itu, HP juga ikut disita sebagai barang bukti.
Dari perbuatannya itu, tersangka diancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan jumlah denda Rp 1 miliar hingga 10 miliar sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Editor : Trias Purwadi