get app
inews
Aa Read Next : DLH Tumbuhkan Peduli Lingkungan Anak Dengan Program Sirami

Menang di Kasasi MA, Yayasan Pendidikan Satya Wiguna Pekalongan Belum Berhasil Sertifikatkan Asetnya

Senin, 25 September 2023 | 20:43 WIB
header img
Aset berupa tanah dan bangunan yang selama ini digunakan oleh yayasan Pendidikan Satyawiguna Pekalongan.

Pekalongan,iNews Pantura.id –  Yayasan Pendidikan Satya Wiguna Pekalongan menang dalam kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan sertifikat seluas 2.540 m2 atas nama Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta. Meski demikian, upaya untuk menyertifikatkan tanah tersebut masih tertahan di BPN setempat dengan alasan tanah tersebut masih menjadi aset Pemkot Pekalongan.

’’Kami mempertanyakan di mana letak keadilan? Apabila instistusi pejabat Pemerintah tidak mematuhi dan menaati putusan pengadilan yang seharusnya ditaati dan dijunjung tinggi bagi pencari keadilan,’’ kata Pengurus Yayasan pendidikan Satya Wiguna melalui pengacaranya, Ardi Widyo Handoyo, SH MH dan Sugeng Ari Subagyo SH MKn dalam koferensi pers di Gedung Yayasan di Jalan Salak 31 Pekalongan, Jumat (22/9 2023).

Dalam koferensi pers dengan beberapa wartawan Kota Pekalongan itu, hadir Pembina Yayasan Satya Wiguna, Soleh Dahlan dan Ketua Yayasan, Sugianto Hartojo serta seluruh pengurus yayasan.

Ardi menjelaskan cukup lelah Yayasan Pendidikan Satyawiguna untuk merebut kembali haknya atas tanah dan bangunan yang dibangun tahun 1924.

Padahal, gedung itu digunakan untuk pendidikan yang sudah meluluskan ribuan murid, dari jenjang PAUD, TK, SD dan SMP.

Namun, kini, tujuan yayasan untuk ikut mencerdaskan anak bangsa ini tercederai dengan tidak ditaatinya putusan pengadilan oleh institusi pemerintah yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrachf).

Menurut Ardi, kasus ini bermula ketika Yayasan Pendidikan Satyawiguna -semula Yayasan Pendidikan Sampangan, diberikan hak penggunaan tanah dan gedung untuk kepentingan pendidikan 24 Juli 1969 oleh Perkumpulan Tiong Hwa Hwee Kwan selaku pemegang hak atas Hak Guna Bangunan tertanggal 19 Agustus 1965 di Jalan Salak No. 31 Pekalongan.

Penyerahan hak atas tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Surat Penyerahan tanggal 10 Oktober 1979. Kemudian 22 September 1980 Pengurus Yayasan Pendidikan Satyawiguna mengajukan permohonan hak atas tanah bekas HGB ke Kantor Pertanahan namun tidak ditanggapi.

Yang mengagetkan, pada 17 November 2014, Yayasan harus membayar sewa kepada Pemerintah Kota Pekalongan atas gedung yang digunakan sebagai sekolahan dan merupakan milik sendiri. Usut punya usut ternyata aset tanah tersebut dinyatakan sebagai aset milik daerah.

Lebih aneh lagi, kata Ardi, tiba-tiba Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No 23/Sampangan tertanggal 9 Januari 2001 atas nama Depdiknas RI.

Atas dasar itu, akhirnya Yayasan pada 10 Maret 2015 mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dengan tergugat Kantor Pertanahan Pekalongan. Dalam gugatan, Yayasan minta agar PTUN membatalkan dan mencabut Sertipikat Hak Pakai No. 23/Sampangan tertanggal 19 Januari 2001 dan Surat Ukur No. 14 Sampangan 1999 seluas 2.540 m2 tertanggal 9 April 1999 atas nama Depdiknas RI.

Hasil putusan PTUN Semarang adalah meminta Kantor Pertanahan Kota Pekalongan membatalkan Sertifikat Hak Pakai No. 23/Sampangan tersebut.

Hasil putusan itu membuat Kantor Pertanahan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Hasilnya PT TUN Surabaya menguatkan putusan PTUN Semarang.

Tak puas dengan putusan banduing PTTUN Surabaya, Kantor Pertanahan, Kemendikbud RI, Wali Kota Pekalongan mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi itu telah diputus MA pada 22 November 2016 yang putusannya menolak permohonan kasasi.

Dari putusan MA itu, Yayasan Pendidikan Satyawiguna mengajukan permohonan hak atas tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) No. 122. Namun Kantor Pertanahan tetap tidak bersedia untuk memroses permohonan hak tersebut dengan alasan ada peraturan yang melarang pengalihan atas aset negara atau daerah.

Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya yang dihubungi tidak ada di kantornya. Menurut Humas Henri, Ibu kepala masih mempelajari dan akan memberikan statemen setelah hari Rabu.

Sedangkan Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo yang ditemui di ruang kerjanya Senin (25/9) menjelaskan kekalahan dalam gugatan pengadilan disebabkan bukti sertifikat yang digunakan hanya copy-an. Karena itu, Pemkot sekarang sedang koordinasi dengan Kemdikbud untuk menelusuri bukti baru. ’’Kalau bukti sudah ada, akan mengajukan peninjauan kembali dengan bukti baru,’’ katanya didampingi Kepala BPKAD dan Aset, Doyo Wibowo, Agus Hamzah, Fungsional Analitis Hukum (Bag Hukum) dan Kabag Prokompin, restu Hidayat.

Ketika ditanyakan, apakah benar aset yang diperebutkan itu masih tercatat sebagai aset Pemkot, Sekda membenarkan. Penyerahan aset itu dilakukan Depdiknas setelah diberlakukan otonomi daerah, aset pemerintah pusat diserahkan ke daerah.***

Editor : Trias Purwadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut