PEKALONGAN, Inews - Rencana pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng oleh pemerintah mulai 1 Februari 2022 jangan sampai merugikan pedagang kecil di Pasar Tradisional.
Wardi (55) pedagang pasar tradisional di Pekalongan minta agar distribusi untuk pedagang tradisional benar benar diawasi dari hulu sampai hilir. "Saat diperlakukan harga Rp 14.000 saja kami rugi, karena kulakannya saja sudah ada yang harganya Rp 14.000,'' ujarnya.
Dia berharap pemerintah agar melindungi para pedagang tradisional sehingga mereka bisa menjual dengan harga sama seperti pasar modern tapi tetap dapat keuntungan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam siaran persnya beberapa hari sebelumnya menegaskan, pemerintah akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022.
Rincian HET di antaranya, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. "Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ujar Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Lutfi menambahkan, selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang. "Kepada produsen kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," kata dia.
Editor : Muhammad Burhan