get app
inews
Aa Read Next : Waduh! Puluhan Perusahaan Ini PHK Karyawan di Awal 2023

Jeritan Buruh: Korban PHK Mengandalkan JHT untuk Menyambung Hidup

Minggu, 13 Februari 2022 | 15:06 WIB
header img
Jeritan Buruh Soal Aturan JHT Baru (Foto: Okezone.com)

 

JAKARTA - Banyak pekerja korban PHK dengan berbagai sebab membutuhkan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Sabda Pranawa Jati mengaku kecewa dengan adanya aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) Ketenagakerjaan.

“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja. Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja.
Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencairkan JHT yang menjadi haknya," tegas Sekjen ASPEK.

Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," tegas Sabda di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya, aturan yang diterbitkan dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 sangat merugikan pekerja.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia, JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. 

Dia mengatakan, kalau JHT itu hanya bisa diambil saat usia 56 tentu akan memberatkan pekerja yang kena PHK.

Dia berharap pemerintah dapat membatalkan aturan tersebut.

"ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No 19 tahun 2015. Dalam Permenaker No 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK. Sedangkan dalam Permenaker No 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun," jelasnya.

Karena jika aturan ini dibatalkan, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri bisa memanfaatkan JHT untuk meringankan kebutuhan hidup mereka.

Editor : Nanang Sulaeman

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut