get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah Destinasi Wisata di Jeddah yang Recomended, Yuk Cek Infonya

Arab Saudi Bebas Karantina dan PCR, Kemenag RI Bakal Sesuaikan Harga BPIH 1443H 

Selasa, 08 Maret 2022 | 16:18 WIB
header img
Ilustrasi

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mencabut karantina dan tes PCR  mulai Sabtu 5 Maret 2022. Menindak lanjuti hal  tersebut Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M. 

Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyesuaikan biaya tersebut.

"Ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi jamaah, dalam rangka merespon kondisi tersebut Kementerian Agama telah melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi," ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Selasa,(08/03/2022).

Lalu terkait dengan usulan BPIH yang telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR-RI, lanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kemudian kondisi itulah yang akan menjadi bagian dari bahan pembahasan terhadap komponen rincian dalam usulan tersebut.

"Perkembangan situasi terkini tentunya menjadi pertimbangan dalam melakukan kajian dan pembahasan usulan tersebut,"ujar dia.

Selang dua hari pemerintah Indonesia, kata Subhan juga turut menindaklanjuti keputusan Arab Saudi dengan memberikan kelonggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yakni karantina kedatangan menjadi satu hari. Serta ditiadakannya PCR untuk perjalanan domestik.

"Keputusan ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi calon jemaah umrah dan masyarakat muslim pada umumnya,"kata dia.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut