get app
inews
Aa Read Next : Haji Wajib bagi yang Mampu! Cholil Nafis: Pemerintah Tak Perlu Subsidi dan Bebani Uang Rakyat

Kasus Covid-19 Melandai, MUI Serukan Saf Salat Jamaah Kembali Dirapatkan

Kamis, 10 Maret 2022 | 12:58 WIB
header img
Ilustrasi

JAKARTA, iNews.id - Penurunan tren kasus Covid-19 di Indonesia berdampak pada pelonggaran aktivitas masyarakat, salah satunya saf salat jamaah

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyerukan bahwa aktivitas ibadah salat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf dan tanpa berjarak.

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resminya, Kamis (10/3/2022).

"Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," imbuhnya.

Niam menyampaikan aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. "Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," ucapnya.

Dia meminta umat Islam bisa mengoptimalkan persiapan ibadah Ramadan yang akan datang tidak lama lagi dengan khusyuk dan semarak. Namun kembali dia mengingatkan agar protokol kesehatan jangan dilupakan

"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial," ujarnya.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut