Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Uang Sogokan Rp400 Juta! Kuasa Hukum Korban Pencabulan Kiai di Pati Tetap Lanjutkan Kasus
Advertisement . Scroll to see content

MUI Desak Hukuman Maksimal bagi Kiai Ashari, Pendiri Ponpes di Pati yang Lecehkan Puluhan Santriwati

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:37 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
MUI Desak Hukuman Maksimal bagi Kiai Ashari, Pendiri Ponpes di Pati yang Lecehkan Puluhan Santriwati
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar Kiai Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman maksimal. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPantura.id -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar Kiai Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman maksimal atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

MUI menekankan bahwa tindakan ini adalah kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau perdamaian.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, mengungkapkan rasa keprihatinannya yang mendalam. Menurutnya, perbuatan tersebut sangat keji karena dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi para santri.

"Mirisnya tindakan keji dan tidak bermoral ini justru dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberikan contoh teladan," ujar Siti Ma'rifah dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).

Putri dari Wakil Presiden ke-13 RI, KH Ma'ruf Amin, ini juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Ia menegaskan perlunya sikap zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual demi menjaga marwah institusi pendidikan agama.

"Bersikap tegas dan tidak mentolerir segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apapun karena kejahatan serius yang harus diproses hukum. Jangan dinormalisasikan dan ada kompromi, apalagi dibiarkan," tegasnya. 

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut