Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Napak Tilas Roekmini, Penjaga Nyala Perjuangan Kartini
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Pengemudi Sedan Camry Tembak Guru Madrasah di Jepara

Rabu, 27 November 2024 | 10:02 WIB
  • author Alip Sutarto
Breaking News: Pengemudi Sedan Camry Tembak Guru Madrasah di Jepara
Pengemudi Sedan Camry Tembak Guru Madrasah di Jepara. Korban sedang melaporkan kejadian ke Polsek Mayong Jepara. Foto iNews/Alip Sutarto


Ttidak hanya menembak korban, pelaku juga membakar sepeda motor milik korban yang sedang diperbaiki di bengkel. 

" Tersangka pelaku menggunakan senjata jenis airsofgun yang dibeli secara ilegal melalui platform daring dua tahun lalu, " jelas Kasat Reskrim. 

MMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan. pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Editor: Suryo Sukarno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut