get app
inews
Aa Text
Read Next : NU Peduli Kendal Buka Dapur Umum Lagi, Ternyata Begini Alasannya

Acuan Penanganan Bencana Belum Maksimal, Ternyata SK Tanggap Darurat Bencana Belum Diterbitkan

Kamis, 30 Januari 2025 | 19:52 WIB
header img
Dengar pendapat penanganan kebencanaan di Kabupaten Kendal di ruang paripurna DPRD Kendal. iNews/eddie prayitno

KENDAL,iNewsPantura.id  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal meminta Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Bencana (TDB), tongkat komando, hingga pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) segera diterbitkan.

Pasalnya surat ini akan  menjadi acuan segala tindakan dalam penanganan dampak bencana hidrometeotologi yang melanda Kabupaten Kendal. Seperti diketahui  ada 31 desa di 8 kecamatan dilanda banjir dan 21 desa dari 7 kecamatan terdampak bencana tanah longsor.

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan kebencanaan di Kabupaten Kendal, di ruang paripurna DPRD Kendal, Kamis (30/01/2025) meminta, SK TDB bisa segera dikeluarkan agar mitigasi bencana di Kabupaten Kendal bisa segera terselesaikan.

"Faktanya adalah relawan banyak yang  menanyakan SK itu, saya yakin dengan SK itu akan berdampak terhadap relawan di sekeliling daerah kita," katanya.

Dewan juga mendorong agar dana BTT bisa segera dicairkan, sehingga bisa disalurkan untuk penanganan dampak bencana di Kabupaten Kendal.

"Dorongan kami adalah belanja tidak terduga  agar segera dicairkan, sehingga persoalan-persoalan yang mendesak. Baik itu dari sisi sampah atau apapun itu ada anggaran dari APBD. Dan itu segera tersalurkan, intinya itu," harap Mahfud.

Hasil rapat dengar pendapat ini DPRD memberikan sejumlah evaluasi kepada Pemkab Kendal. Diantaranya terkait tongkat komando yang secara umum dipegang oleh Pj Sekda dan tupoksi masing-masing OPD.

"Meskipun memang sudah berjalan dengan baik tapi secara koordinasi masih banyak catatan. Kami ingin agar ini bisa dievaluasi lagi. Kedepan baik relawan maupun OPD tehnis yang menangani bencana terutama akibat tanggul jebol ini tidak terkesan sendiri-sendiri semua dikoordinasikan jadi satu. Terutama soal data tunggal yang menurut saya harus dibenahi lagi," bebernya.

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari sendiri menuturkan, meski secara SK TDB ini masih dalam proses, namun pemberlakukan SK tersebut tertanggal 20 Januari 2025.

"SK Tanggap Darurat Bencana tertanggal 20 Januari 2025 dan kita akan berlakukan 60 hari kerja. Saat ini dalam proses, jadi bukan saat ini tapi TMT-nya (Terhitung Mulai Tanggal). Yang penting itu berlakunya adalah tanggal 20 Januari 2025, jadi sudah bisa menjadi dasar," terang Agus.

Dipaparkan, SK TDB inu menjadi dasar, diantaranya untuk melaksanakan rencana kontijensi, mencairkan anggaran BTT dan lainnya. Menurutnya, belum selesainya SK tersebut lantaran laporan beberapa desa belum masuk.

"Jadi kan sebagai dasar. Nanti ada dua SK Bupati, yang pertama itu SK TDB, yang kedua SK Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga," pungkasnya.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut