KUDUS, iNewsPantura.id. pantura.inews.id -- Berbekal rekaman CCTV, Polisi resot Kudus menangkap empat pelaku pencurian kotak amal masjid dan musala. Tiga di antaranya masih di bawah umur. Kepada polsii tersangaka mengaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli rokok, minuman beralkohol, makanan, dan membayar utang.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kotak amal di Masjid Darul Hikmah, Purwosari, yang hilang pada 31 Januari 2025. Marbut masjid yang mengecek CCTV melihat pelaku membawa kabur kotak amal sekitar pukul 02.00 WIB. Laporan pun dibuat ke polisi.
“Dari rekaman CCTV ini, kami berhasil mengidentifikasi salah astu pelaku KBA (21), warga Pasuruhan Kidul. Setelah menangkapnya, polisi menemukan tiga pelaku lain, yakni MAF (15), MYS (15), dan RRH (13). Keempatnya melakukan beberapa kali pencurian kotak amal masjid dan mushola ini secara bergantian pasangan,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic.
"Selain di masjid Purwosari tersebut, mereka juga pernah melakukan pencurian di Masjid Nurul Janah Prambatan Kidul, Masjid Nurul Huda Pasuruan Lor, dan Musala Nur Pasuruan Kidul," terang dia.
Lebih lanjut, Ronni mengungkapkan dari keempat lokasi tersebut mereka mendapatkan mencuri uang sebanyak Rp 385 ribu. Sementara motif dan alasan dari komplotan pencuri kotak amal tersebut untuk kebutuhan pribadi beli rokok, beli alkohol, dan bayar utang.
Selain mengakap keempat tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa kunci inggris, kotak amal, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Karena masih di bawah umur, tiga tersangka tidak ditahan. Sementara itu, ancaman pidana bagi mereka sesuai Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Suryo Sukarno