get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Jahit Berteknologi AI Gebrak Perusahaan Garmen di Indonesia

Kawal Hak Pekerja, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 10:54 WIB
header img
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Dimas Yuli/iNews

SEMARANG, iNewsPantura.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran oleh perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko ini dapat diakses secara langsung di Kantor Fraksi PDI Perjuangan Gedung DPRD Kota Semarang maupun melalui layanan pengaduan digital.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan respons atas berbagai aduan masyarakat yang masuk kepada anggota dewan terkait potensi persoalan pembayaran THR oleh perusahaan.

“Kita buat posko pengaduan masalah terkait THR karena adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke anggota dewan. Kami berharap posko ini bisa mengawal sekaligus ikut mengawasi perusahaan-perusahaan agar membayar kewajiban THR kepada karyawan secara penuh dan tepat waktu,” ujar Rahmulyo, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, perusahaan tidak boleh menunda ataupun mencicil pembayaran THR karena hak tersebut telah diatur dalam regulasi pemerintah dan menjadi hak pekerja yang wajib dipenuhi sebelum hari raya.

“Jangan sampai ditunggu tetapi tidak cair-cair. THR bukan hadiah atau tradisi dari perusahaan, melainkan hak konstitusional pekerja yang telah diatur negara. Dengan demikian masyarakat bisa merayakan Lebaran secara layak bersama keluarga,” jelasnya.

Rahmulyo menegaskan Fraksi PDI Perjuangan juga menolak kebijakan pencicilan pembayaran THR yang berpotensi merugikan pekerja, kecuali terdapat kesepakatan bipartit yang dilakukan secara transparan antara pekerja dan perusahaan.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang untuk lebih proaktif melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan, terutama yang memiliki catatan tunggakan pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kami juga akan mengawasi secara ketat potensi pemutusan hubungan kerja menjelang Lebaran yang dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR kepada pekerja,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan berharap momentum Lebaran tahun ini di Kota Semarang dapat berlangsung dengan suasana yang kondusif, diiringi pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Pembayaran THR juga sudah diatur pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayarkannya paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” pungkas Rahmulyo.

 

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut