get app
inews
Aa Text
Read Next : Rugikan Masyarakat, Enam Pelaku Premanisme Berkedok Ormas Diamankan Polda Jateng

Pergoki Aksi Pencuri Seorang Nenek Tewas Akibat Didorong Membentur Lantai

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:27 WIB
header img
Pergoki Aksi Pencuri Seorang Nenek Tewas Akibat Didorong Membentur Lantai. Foto : iNews / Donny M

SEMARANG – iNewsPantura.id-Peristiwa tragis menimpa seorang nenek di Semarang.Korban tewas karena didorong oleh seorang pencuri yang dipergokinya,saat masuk ke rumahnya.Korban didorong sehingga kepalanya membentur lantai.

Peristiwa yang menimpa Sri Wahyuni 78 tahun tersebut terjadi di kawasan Bendan Ngisor, Gajahmungkur, pada awal Mei 2025 lalu.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, mengungkapkan pelaku diketahui bernama Fahri Gunawan (30), warga Lampung. Pelaku diduga masuk ke rumah korban, Sri Wahyuni (78), melalui tembok belakang rumah. Namun, aksi Fahri kepergok sang pemilik rumah.

"Korban terbangun dan sempat berteriak 'maling'. Pelaku panik, lalu mendorong korban hingga jatuh dan kepalanya terbentur lantai. Korban sempat kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia," ujar Kompol Agung dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2025).

Peristiwa ini sendiri diketahui terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah mendorong korban, pelaku sempat membaringkan tubuh korban ke atas tempat tidur sebelum menggasak barang-barang berharga milik korban.

"Pelaku mengambil satu unit handphone Realme dan satu unit laptop Lenovo milik korban. Setelah itu, ia kabur melalui lantai dua dan melompat ke lahan kosong di sebelah rumah," jelas Kompol Agung.

Barang-barang curian tersebut diketahui kemudian dijual pelaku kepada orang lain. Sementara kejadian itu dilaporkan oleh anak korban, Rony Setiawan, ke Polsek Gajahmungkur setelah menyadari ada barang hilang dari rumah ibunya.

Atas kejadian ini, penyidik Unit 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan. Barang bukti berupa handphone, laptop, dosbook HP, handuk, dan sweater telah disita. Proses penyidikan dan pemberkasan tengah berjalan," pungkas Kompol Agung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut