Pengedar Obat Terlarang 6.224 Butir Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 6.224 butir obat obatan terlarang dari berbagai jenis.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.20 wib, di sebuah rumah di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Tersangka diketahui berinisial UP (34), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan tanpa izin. Tersangka mengakui barang barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kompol Willy, Sabtu (10/1).
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 900 butir Alprazolam, 2.450 butir Tramadol, dan 2.874 butir Hexymer, dua unit telepon genggam beserta kartu SIM aktif, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial F, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian tim opsnal Sat Resnarkoba. Obat obatan tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri dan sebagian diedarkan kembali, namun belum sempat terjual karena keburu diamankan petugas.
“Yang bersangkutan tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan masyarakat,” tegas Kompol Willy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.
Editor : Suryo Sukarno