Sidang Gugatan Advokat terhadap Polda Jateng Ditunda, Para Tergugat Mangkir

SEMARANG, iNewsPantura.id – Sidang perdana perkara perdata bernomor 248/Pdt.G/2025/PN Semarang antara advokat Dwi Apriyanto melawan jajaran Polda Jawa Tengah ditunda selama dua pekan. Hal ini terjadi lantaran seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu pagi di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan ini dilayangkan oleh Koalisi Advokat Jawa Tengah sebagai buntut dari dugaan intimidasi terhadap Dwi Apriyanto saat mendampingi kliennya terkait penggerebekan Mansion Executive Karaoke di Kecamatan Semarang Selatan, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Kapolri tercatat sebagai Tergugat I, Kapolda Jawa Tengah sebagai Tergugat II, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng sebagai Tergugat III, dan Agus T Sembiring sebagai Tergugat IV.
Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Bagas Sarsito, mengungkapkan bahwa sidang tetap digelar meski para tergugat tidak menunjukkan kehadiran hingga pukul 14.00 WIB. Akibatnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 18 Juni 2025.
“Ternyata kita tunggu sampai jam dua siang, dari pihak para tergugat belum hadir,” ujar Bagas saat ditemui di PN Semarang.
Ia menambahkan bahwa apabila para tergugat hadir pada sidang berikutnya, maka proses mediasi akan dimungkinkan berlangsung.
“Harapan kami para tergugat bisa hadir. Ketika hadir nanti akan ada proses mediasi, dan dari situ bisa dibicarakan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak,” jelasnya.
Dugaan Intimidasi terhadap Pengacara
Gugatan hukum ini bermula dari dugaan tindakan intimidatif yang dialami Dwi Apriyanto saat mendampingi kliennya, seorang saksi dalam kasus penggerebekan tempat hiburan malam tersebut, pada Jumat, 14 Maret 2025 di Mapolda Jateng.
Dalam wawancara sebelumnya, Dwi mengaku diintimidasi oleh salah satu pejabat penyidik, yang menyebut dirinya tidak memiliki legalitas sebagai kuasa hukum dan mengancam akan melaporkannya ke dewan etik.
“Kasubdit mengatakan saya ilegal dan akan dilaporkan ke kode etik karena KTA saya tidak berlaku. Padahal itu KTA sementara dari DPC Peradi Semarang, yang sah digunakan di persidangan,” ujar Dwi, Senin, 21 April 2025.
Kasus ini kemudian memicu aksi saling lapor: penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng dilaporkan ke Bidang Propam atas dugaan intimidasi, sementara pihak kuasa hukum dilaporkan balik ke DPC Peradi Semarang karena dugaan pelanggaran etik.
Koalisi Advokat Jawa Tengah menyatakan siap membuktikan seluruh dalil gugatan mereka dalam persidangan selanjutnya.
Editor : Suryo Sukarno