get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis! Sabu Dibuang ke Septiktank, Polda Jateng Tetap Berhasil Amankan Barang Bukti

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Omzet Capai Rp1 Miliar per Bulan

Sabtu, 04 April 2026 | 09:22 WIB
header img
Polisi menunjukkan ratusan tabung LPG hasil pengungkapan kasus pengoplosan gas subsidi di Karanganyar, dengan omzet bisnis ilegal mencapai Rp1 miliar per bulan. Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu w

SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dengan omzet mencapai miliaran rupiah per bulan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (3/4/2026).

Kasus ini terungkap di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Peristiwa bermula pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang sambil mengangkut tabung LPG.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N (36), warga Jebres, Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg. Selain itu, diamankan pula 25 unit selang regulator modifikasi, satu timbangan, serta plastik segel warna kuning dan putih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk kemudian dijual kembali melalui jaringan sales.

“Dalam sehari, para tersangka mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung tidak sesuai ketentuan. Berat gas dalam tabung 12 kg dan 50 kg diketahui kurang dari standar, sehingga merugikan konsumen.

“Ini jelas merugikan masyarakat. Selain ilegal, isi tabung juga tidak sesuai, sehingga pembeli dirugikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran LPG bersubsidi dengan harga tidak wajar, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.

“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” pungkas Djoko.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut