get app
inews
Aa Read Next : Polres Pekalongan Kota Tangkap 2 Pengedar Narkotika dengan 25 Paket Sabu dan 2 Pengguna Sabu

Nyabu, Oknum Anggota Polres Brebes Ditangkap

Senin, 30 Agustus 2021 | 16:58 WIB
header img
Nyabu, Oknum Anggota Polres Brebes Ditangkap

Brebes, Pantura.iNews.id -  Pesta narkoba jenis sabu, brsama 2 orang lainnya,  oknum Anggota Polres Brebes, ditangkap. 

Yana Masriyana (49) oknum anggota Polres Brebes berpangkat Aiptu ini tertangkap basah sedang pesta sabu di rumahnya di kompleks Perumahan Dedy Jaya kawasan Islamic Center. Anggota polri yang berdinas di Polsek Banjarharjo ini menggelar pesta sabu bersama 2 temannya masing masing Petrus Caverius Teguh Widhianto (48) dan Edi Suwaryo (40).

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, Senin 30 Agustus 2021, mengungkap, awal mula penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pesta narkoba. Atas laporan tersebut, anggota Satuan Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kompleks perumahan Dedy Jaya.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjutnya, ada tiga orang yang sedang melakukan pesta narkoba. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 0,57 gram. Benda terlarang itu diambil dari tersangka Yana. Polisi juga mengamankan alat hisap dan benda lain.

"Awalnya dari laporan masyarakat, yang memberitahu adanya pesta narkoba. Kemudian dilakukan penggerebekan dan mendapati 3 orang sedang pesta sabu-sabu. Satu orang di antaranya adalah anggota Polres Brebes berpangkat Aiptu," ungkap AKBP Faisal Febrianto.

Dari penangkapan tiga orang ini, polisi kemudian langsung melakukan pengembangan. Polisi mendapat informasi, narkoba ini dibeli dari seorang bernama Subkhan. Atas keterangan tiga orang itu, Polisi kemudian langsung membekuknya.

"Jadi total ada 4 pelaku yang kita amankan. Satu tersangka sebagai penjual dan tiga orang sebagai pengguna. Barang bukti yang diamankan semuanya 10 gram," tambah Kapolres Brebes.

Ke empat orang ini, akan dikenai undang undang tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk ancamannya sendiri kita kenakan Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksinal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Amin Nurrokhman

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut