Logo Network
Network

Tersangka Pembunuhan Driver Ojol di Brebes Peragakan 24 Adegan Rekonstruksi

Yunibar
.
Rabu, 14 Juli 2021 | 23:33 WIB
Tersangka Pembunuhan Driver Ojol di Brebes Peragakan 24 Adegan Rekonstruksi
Tersangka memperagakan 24 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojol di flyover Brebes. (iNews/Yunibar)

BREBES, iNews.id – Tersangka pembunuhan pengemudi ojol, Ahmad Jamaluddin (22) menjalani rekonstruksi yang digelar Polres Brebes dengan pengamanan ketat, Rabu (14/7/2021). Ada 24 adegan yang diperagakan tersangka mulai dari menjatuhkan korban hingga membakar korbannya.

Tersangka yang merupakan warga Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes itu membunuh korban, Ahmad Ariswanto (38) pengemudi ojol, warga Dampyak Kabupaten Tegal. Pembunuhan itu terjadi di Flyover Sampang Kecamatan Tanjung Brebes.

Rekonstruksi dimulai saat tersangka memesan ojek online di perempatan Pacific Mall Kota Tegal untuk diantarkan korban menuju Tanjung Brebes. Di tengah perjalanan tersangka memiliki niat ingin menguasai sepeda motor korban.

Saat tiba di flyover Kramat Sampang, tersangka memukul korban hingga sepeda motor yang ditumpangi terjatuh. Tersangka aj lalu memukul korbannya dengan helm dan membenturkan kepala korban ke beton jembatan layang.

Korban yang tidak sadarkan diri lalu dibakar dengan tumpukan dedaunan kering untuk menghilangkan jejaknya.

Kanit 1 Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono mengatakan,  dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan  24 adegan. Pihaknya melakukan pengamanan ketat agar tidak menimbulkan kerumunan. “Rekonstruksi mulai dari ketemu korban di Tegal sampai dilakukan pembunuhan korban ,” katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung mengatakan, rekonstruksi digelar untuk mengetahui persis peran tersangka dalam melakukan tindak pidana dengan cara menghilangkan nyawa korbannya.

“Rekonstruksi ini untuk mengetahui bagaimana peran tersangka tindak pidana ini. Tersangka disangka melanggar Pasal 339, 338 dan 365 ayat 3. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.



Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Ojol di Brebes, Pelaku Peragakan 24 Adegan "

Editor : Kastolani

Follow Berita iNews Pantura di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.