Sertifikat Kios Tak Jelas, Warga Borokulon Adukan Dugaan Penipuan ke Polres Purworejo
PURWOREJO, iNewsPantura.id – Merasa dirugikan karena sertifikat kios yang dibelinya tak kunjung jelas, Riyani, warga Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, resmi mengadu ke polisi. Didampingi penasihat hukumnya, Dewa Antara, Riyani melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi pembelian kios di kawasan Griya Asri Boro.
Kepada awak media, Dewa Antara mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada Juni 2013 silam. Saat itu, kliennya bersama almarhum suaminya, Yunus, melihat sebuah banner yang mengiklankan pembangunan perumahan dan unit kios di Griya Asri Boro, Jalan Jogja KM 5, Kelurahan Borokulon, tepatnya di sebelah utara SPBU Borokulon.
Dalam iklan tersebut disebutkan akan dibangun 54 kapling perumahan dan 7 unit kios. Tertarik dengan penawaran itu, Riyani dan suaminya mendatangi lokasi pembangunan dan bertemu dengan seorang karyawan pengembang berinisial S.
“Di lokasi itulah terjadi kesepakatan harga satu unit kios senilai Rp125 juta,” ujar Dewa.
Pada Selasa, 25 Juni 2013, Riyani dan almarhum suaminya kembali bertemu S di kantor pemasaran Kios Griya Asri Boro. Dalam pertemuan tersebut dibuat perjanjian pemesanan kios (booking fee agreement) dengan lokasi kios nomor 6. Yunus selaku pembeli membayar booking fee sebesar Rp5 juta secara tunai, disertai bukti kuitansi.
Setelah kios selesai dibangun, pengadu kembali membayar uang muka (down payment) sebesar Rp25 juta yang diterima langsung oleh S, juga dengan bukti kuitansi.
“Untuk sisa pembayaran Rp100 juta, awalnya klien saya ingin menggunakan mekanisme KPR selama 10 tahun. Namun, pihak pengembang menghendaki pelunasan. Teradu S kemudian menyarankan klien saya meminjam ke Bank Purworejo dengan janji akan dibantu proses administrasi menggunakan cover note,” jelas Dewa.
Atas saran tersebut, pinjaman sebesar Rp100 juta diajukan atas nama almarhum Yunus. Selain itu, kliennya juga diminta menyerahkan agunan tambahan berupa BPKB mobil Suzuki APV atas nama Riyani. Pinjaman tersebut cair pada 19 Juni 2014 dan seluruh dana diserahkan kepada S.
Setelah mengangsur selama 10 tahun, kredit dinyatakan lunas pada 13 Juni 2024. Namun saat Riyani meminta pengembalian BPKB serta sertifikat kios ke Bank Purworejo—yang kini telah bangkrut—ia justru mendapat jawaban mengejutkan.
“Pihak bank menyatakan sertifikat kios belum pernah diserahkan oleh PPAT berinisial IH,” kata Dewa.
Ketika kliennya mengonfirmasi ke PPAT tersebut, IH menyebut sertifikat asli belum diserahkan oleh ibu almarhum pengembang yang juga dikenal sebagai kontraktor ternama di Purworejo, berinisial Mar atau Bu S. Sementara saat ditanyakan kepada teradu S, justru dikatakan bahwa sertifikat sudah berada di PPAT.
“Kedua pihak saling lempar tanggung jawab. Hingga kini, sertifikat kios klien saya tidak jelas keberadaannya,” tegas Dewa.
Merasa haknya diabaikan dan dirugikan secara materiil, Riyani akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Purworejo pada Senin, 29 Desember 2025, dengan nomor laporan STP/324/XII/2025/Reskrim.
Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Suryo Sukarno