Residivis Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasutri di Pemalang, Ditangkap Polisi

SEMARANG, iNewsPantura.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polres Pemalang menangkap seorang residivis kasus pembunuhan yang berkedok dukun pengganda uang. Pelaku, Iskandar (63), warga Dukuh Malang, Kabupaten Tegal, ditangkap setelah membunuh pasangan suami istri di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan jasad korban, pasangan suami istri, yang meninggal dunia usai menenggak cairan beracun. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya dibunuh pelaku menggunakan racun jenis potas yang dicampurkan ke dalam minuman kopi ketika mengikuti ritual penggandaan uang.
“Korban mendesak pelaku karena uangnya tidak kunjung bertambah meski sudah mengikuti ritual yang dijanjikan. Karena panik dan terdesak, pelaku kemudian meracuni pasangan suami istri tersebut,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, Rabu (20/8/2025).
Modus Lama, Korban Baru
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari korban lain yang nyaris tewas saat mengikuti ritual serupa. Korban curiga terhadap kopi yang diberikan pelaku berbau tidak wajar. Saat menolak meminumnya, korban justru dianiaya pelaku yang khawatir rencananya terbongkar. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan laporan itu menjadi pintu masuk pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Mereng. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban lain memang sudah tewas karena diracun. Dari situ kami bergerak cepat hingga menangkap tersangka,” ungkapnya.
Residivis Kasus Serupa
Iskandar ternyata bukan pemain baru. Ia pernah divonis 20 tahun penjara karena kasus serupa pada tahun 2004 lalu. Dalam kasus itu, sembilan orang menjadi korban tewas akibat praktik penggandaan uang yang dijalankannya. Usai menjalani hukuman, bukannya jera, ia kembali mengulangi aksinya dengan modus yang sama.
“Pelaku ini residivis, sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan berantai dengan modus penggandaan uang. Kali ini kembali mengulangi perbuatannya,” tambah Kombes Pol Dwi Subagyo.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik mistis yang menjanjikan kekayaan instan, khususnya penggandaan uang. Selain merugikan secara materi, modus ini berpotensi merenggut nyawa seperti yang menimpa korban-korbannya.
Editor : Suryo Sukarno