get app
inews
Aa Text
Read Next : Nongol Edarkan Empat Paket Sabu, Pemuda Banyumas Dibekuk Polisi

Sengketa Rumah 30 Tahun di Sragi Memanas, Ibu Vs Anak Asuh Saling Klaim Kepemilikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 22:22 WIB
header img
Kondisi rumah di Kelurahan Bulaksari, Sragi, yang disengketakan kedua pihak , ibu dengan anak asuh. (Foto : Istimewa).

PEKALONGAN , iNewsPantura.id – Sengketa rumah yang telah berdiri dan ditempati hampir tiga dekade di Dukuh Kemonggoan Selatan RT 002 RW 005, Kelurahan Bulaksari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, kini memanas dan berpotensi berujung ke meja hijau.

Konflik ini mempertemukan Ibu Casiyah dengan Slamet Rahayu yang disebut sebagai anak asuhnya. Keduanya saling mengklaim sebagai pihak yang sah atas tanah dan bangunan tersebut.

Somasi Dilayangkan, Klaim Pembelian Tahun 1996

Perselisihan mencuat setelah kuasa hukum Casiyah dari David Santosa Law Office melayangkan somasi bernomor 35/DS-SMS/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026.

Dalam somasi itu disebutkan bahwa tanah tersebut dibeli Casiyah sekitar tahun 1996 menggunakan uang pribadi. Setelah pembelian, rumah dibangun dan sejak saat itu dikuasai serta ditempati secara terbuka tanpa ada keberatan dari pihak mana pun.

“Klien kami adalah pembeli dan penguasa sah atas objek tersebut. Tanah itu dibeli menggunakan uang pribadi dan sejak awal dikuasai serta ditempati secara nyata, terus-menerus, serta diketahui lingkungan dan aparat desa,” tegas kuasa hukum Casiyah, David Santosa.

Pihaknya juga menilai tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Slamet Rahayu untuk mengklaim kepemilikan.

“Status sebagai anak asuh tidak serta merta memberikan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Apalagi tidak pernah ada penetapan pengadilan terkait adopsi maupun dokumen kepemilikan sah atas nama yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam surat tersebut juga dipersoalkan pencantuman nama “Slamet Casiyah” dalam dokumen Letter C desa yang disebut sebagai kesalahan administratif.

Diberi Waktu 14 Hari, Terancam Gugatan PMH

Melalui somasi itu, Slamet Rahayu diminta menghentikan segala bentuk penguasaan dan mengosongkan rumah dalam waktu 14 hari sejak surat diterima. Jika tidak diindahkan, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri.

“Kami memberikan kesempatan secara patut melalui somasi. Namun apabila tidak ada itikad baik, maka upaya hukum perdata akan kami tempuh,” kata David.

Ancaman gugatan tersebut membuat konflik keluarga ini berpotensi berlanjut ke ranah litigasi.

Bantahan Tegas dari Slamet Rahayu

Menanggapi somasi tersebut, Slamet Rahayu melalui jawaban tertulis membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak Casiyah dan menolak dianggap menguasai rumah tanpa hak.

“Kami menolak dengan tegas seluruh tuduhan yang menyatakan dirinya menguasai tanpa hak. Penguasaan atas objek tersebut memiliki dasar dan tidak dapat dinyatakan sepihak melalui somasi,” demikian kutipan dalam jawaban somasi pihak Slamet Rahayu.

Dalam jawabannya, pihak Slamet juga menyebut persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya pada status anak asuh, serta menilai terdapat fakta-fakta yang perlu diuji melalui mekanisme hukum apabila sengketa berlanjut.

“Segala klaim sepihak yang tidak didukung pembuktian yang sah akan kami bantah melalui jalur hukum yang berlaku,” tulisnya.

Sengketa tanah berbasis administrasi desa seperti Letter C kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan, terutama jika belum memiliki sertifikat hak milik.

Hingga kini belum ada informasi mengenai mediasi resmi antara kedua pihak. Namun dengan saling kirim somasi dan bantahan, sengketa rumah yang telah berdiri hampir tiga dekade itu kini berada di ambang proses hukum yang lebih panjang.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut