Tabrakan KA Argo Merbabu dengan Mobil di Perlintasan Weleri, Pengemudi Selamat

KENDAL,iNewsPantura.id - Sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi H 1335 PM tertabrak Kereta Api Argo Merbabu di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, pada Kamis (4/9/2025) pagi. Beruntung, pengemudi mobil tersebut, Faizin, warga setempat, berhasil menyelamatkan diri sesaat sebelum kejadian.
Berdasarkan keterangan Kanit Gakkum Polres Kendal, Ipda M Heru Ardiantoro, mobil tersebut awalnya melaju dari arah utara menuju selatan. “Sesampainya di lokasi kejadian hendak melintasi jalan perlintasan sebidang kereta api. Saat berada di tengah perlintasan, mobil mengalami mogok sementara kereta api sudah dekat,” jelas Heru.
Menyadari bahaya yang mengancam, Faizin bergegas keluar dari kendaraannya. Tak lama kemudian, KA Argo Merbabu yang melaju dari arah timur menabrak mobil tersebut hingga terlempar sejauh 20 meter. Mobil itu pun ringsek akibat hantaman tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, membenarkan insiden yang terjadi di KM 39+8 antara Stasiun Weleri dan Krengseng tersebut. Franoto menyayangkan ketidakhathatian pengemudi kendaraan yang melintas sehingga mengakibatkan KA 23 Argo Merbabu menabrak mobil tersebut.
“KAI Daop 4 Semarang sangat menyayangkan adanya ketidakhati-hatian pengemudi kendaraan bermobil yang melintas sehingga berakibat tertabraknya KA 23 Argo Merbabu,” ujarnya.
Franoto menjelaskan bahwa sebelum kejadian, masinis KA Argo Merbabu, Anggi Panji Suherman, telah berulang kali membunyikan klakson peringatan, namun kecelakaan tidak terhindarkan. Insiden ini mengakibatkan kerusakan pada lokomotif, berupa lampu kabut retak, cowhanger, dan tangga yang bengkok.
Meskipun terjadi insiden, perjalanan KA Argo Merbabu dapat dilanjutkan menuju Stasiun Gambir tanpa mengalami penundaan yang signifikan. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian ini.
Franoto juga mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. “Masyarakat wajib berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang,” tegasnya.
Sebagai langkah penanganan, KAI bersama stakeholder terkait akan melakukan evaluasi terhadap kondisi perlintasan di lokasi kejadian. Jika dinilai membahayakan, perlintasan tersebut akan ditutup.
KAI menegaskan bahwa aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009. Aturan tersebut mewajibkan setiap pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus. Utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” pungkas Franoto.
Editor : Eddie Prayitno