Slawi, Pantura.iNews.id - Hari pertama pembukaan Obyek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, para pengunjung wajib mematuhi aturan ketat penerapan protokol kesehatan. Selain syarat sehat, pengunjung juga diminta menunjukan surat keterangan vaksin dan tes swab antigen atau PCR.
"Untuk pengunjung hari pertama tercatat 300 orang, diutamakan yang telah divaksin dan tes swab antigen/PCR," ujar Kepala UPTD Guci, Achmad Abdul Khasib, Rabu siang, 1 September 2021.
Khasib menambahkan, sesuai keputusan rapat koordinasi antara Forkompimda, Dinas Porapar Propinsi Jawa Tengah , Dinas Porapar Kabupaten Tegal dan pelaku usaha di Guci, jumlah pengunjung yang diijinkan sebanyak 20-25 % dari kapasitas atau sekitar 1000 pengunjung, dengan sistem buka tutup.
"Untuk wisata wahana air masih ditutup, belum ada ijin dibuka," kata Khasib.
Khasib menambahkan, untuk pedagang di kawasan obyek wisata Guci wajib menerapkan protokol kesehatan dan menyedikan tempat cuci tangan. Sedangkan jam operasional dibatasi dari pukul 7.30 sampai 16.30 WIB.
"Setiap seminggu sekali ada satu hari yang diliburkan untuk kegiatan disinfektan,
kebersihan dan kesehatan lingkungan," kata Khasib.
Khasib menjelaskan, pembukaan Guci didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang lmplementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah.
Juga instruksi Bupati Tegal Nomor 8.1.120 Tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 di Kabupaten Tegal, dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 001.3/2183 Tanggal 29 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Simulasi Pembukaan
Destinasi Wisata.
"Semua dilaksanakan sesuai aturan yang ada," tandas Khasib
Editor : Amin Nurrokhman