get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkesan Lamban Warga Batang Tanyakan Kelanjutan Laporannya di Polda Jateng

BREAKING NEWS Mahasiswa Kuningan Ditangkap di Jabar, Dalang Pelemparan Bom Molotov di Mapolda Jateng

Kamis, 25 September 2025 | 14:29 WIB
header img
Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu W

“Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari Senin, (22/9),” jelasnya

Bom molotov tersebut dibuat dari botol bekas yang diisi bahan bakar dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain. Saat unjuk rasa berlangsung, bom tersebut dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP. 

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Saat ini penyidik masih mendalami peran AGF dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dari hasil analisa awal, AGF diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang saat ini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus kerusuhan,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut