get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kudus Serahkan Bantuan Kesejahteraan untuk Penguatan Rumah Ibadah

Defisit Kepala Sekolah di Kudus 128 Sekolah Masih Kosong Jabatan

Kamis, 25 September 2025 | 14:46 WIB
header img
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id -- Kabupaten Kudus tengah menghadapi masalah serius di sektor pendidikan dasar dan menengah pertama. Hingga akhir September 2025, tercatat 128 sekolah negeri belum memiliki kepala sekolah definitif, yang terdiri dari 124 SD dan 4 SMP. Kekosongan jabatan ini dikhawatirkan bisa berdampak pada kualitas layanan pendidikan, mengingat kepala sekolah memiliki peran sentral dalam pengelolaan satuan pendidikan.

Data Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus menunjukkan, kekosongan paling banyak terjadi di Kecamatan Dawe dengan 20 sekolah dasar, disusul Jekulo 19 sekolah, Mejobo 17 sekolah, Gebog 15 sekolah, Bae 14 sekolah, serta Kaliwungu dan Kota masing-masing 11 sekolah. Sementara di Kecamatan Jati tercatat 9 sekolah, dan Undaan 8 sekolah. Untuk jenjang SMP, empat sekolah negeri di Kudus juga masih menunggu pengisian kepala sekolah definitif.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyebut kekosongan itu terjadi karena beberapa faktor, salah satunya banyak kepala sekolah yang memasuki masa pensiun. 

“Untuk menjadi kepala sekolah, guru minimal harus sudah di golongan IIIC, lolos seleksi administrasi, serta mengikuti diklat calon kepala sekolah. Dulu syaratnya juga harus guru penggerak, tetapi sekarang syarat itu dihapus dan kembali ke pola diklat calon kepala sekolah,” jelas Anggun.

Menurutnya, syarat yang lebih fleksibel ini diharapkan bisa mempercepat proses pengisian jabatan. Hanya saja, keterbatasan kuota pelatihan dari pemerintah pusat membuat langkah percepatan tidak bisa langsung menutup defisit yang ada. Tahun 2025 ini, Kudus hanya mendapatkan kuota 15 peserta diklat, yang terdiri dari 11 guru SD dan 4 guru SMP. Mereka mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Provinsi Jawa Tengah Angkatan 1 di Semarang pada 6–15 September lalu.

Pelatihan itu digelar terpisah, masing-masing untuk guru SD di Hotel Pandanaran dan guru SMP di Hotel Ibis Budget. Peserta dari Kudus antara lain Devie Marliana (SD 3 Jojo), Halimatu Sa’diyah (SD 1 Gondoharum), Ida Diyati (SD 3 Tenggeles), hingga Sri Yulia Permanasari (SMP 3 Kudus). Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, melalui surat perintah tugas, menekankan agar para peserta serius menjalani pelatihan dan mampu membawa hasil terbaik.

Anggun menambahkan, pada tahun 2026 mendatang pihaknya berencana kembali menganggarkan pelatihan bagi calon kepala sekolah. Hanya saja, jumlah peserta yang bisa diberangkatkan masih menunggu keputusan anggaran daerah dan persetujuan dari kementrian. 

“Kalau pengisian kepala sekolah tidak segera dilakukan, pada 2026 jumlah kekosongan akan bertambah karena banyak kepala sekolah yang akan pensiun,” lanjutnya.

Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, guru yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat sebagai calon kepala sekolah. Sertifikat itu menjadi syarat mutlak sebelum seorang guru dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah definitif

Dengan jumlah kekosongan yang cukup besar, Disdikpora Kudus dituntut untuk mempercepat proses penyiapan calon kepala sekolah. Selain memastikan kuota pelatihan yang memadai, pemerintah daerah juga perlu menyusun strategi jangka panjang agar distribusi kepala sekolah lebih merata di seluruh kecamatan. Tanpa langkah cepat, dikhawatirkan mutu layanan pendidikan di Kudus akan terdampak, terutama di sekolah-sekolah yang sudah lama menunggu kepemimpinan definitif.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut