Pondasi Rumah Rusak Akibat Tetangga Sebelah Gali Tanah, Adrinata Mengadu ke Walikota

SEMARANG-iNewsPantura.id - Seorang warga jalan Papandayan Nomor 2A, Kelurahan Gajah Mungkur Kecamatan Gajahmungkur mengadukan pemilik bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung nomor 79 ke Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng.
Adrinata mengadu ke Wali Kota Semarang karena tidak terima dengan proses pembangunan rumah makan yang tepat berada di sebelah rumahnya tersebut,merusak pondasi rumahnya.
Usai bertemu dengan Walikota Semarang, Tendy S. Atmoko,kuasa hukum Adrinata Senin (6/10/2025) menjelaskan sebelumnya,tinggi bangunan yang dijadikan rumah makan itu sejajar bangunan milik kliennya. Namun pada tahun 2021 tetangganya itu mulai membangun rumah makan tersebut.
“Awalnya klien kami belum merasa terganggu. Klien kami mulai terganggu dua tahun setelahnya,” ujarnya.
Kliennnya mulai terganggu setelah pemilik rumah makan tersebut melakukan penggalian tanah menggunakan alat berat. Bangunan rumah yang ditempati Adrinata bergetar akibat efek dari penggalian tanah.
“Setelah di cek ternyata galian tanah cukup dalam dan galian di bawah pondasi rumah klien kami,” tuturnya.
Diperoleh informasi, penggalian tanah itu dilakukan sengaja untuk membangun basement parkiran. Akibat penggalian tanah itu pondasi rumah bangunan kliennya menjadi rusak.
“Pondasi rumah klien kami menjadi growong atau lubang, dan timbul rembesan dan tetesan air,” tuturnya.
Pihaknya itu melaporkan kesengajaan pemilik rumah makan itu ke Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang pada Bulan Desember 2023. Setelah menyampaikan aduan, pembangunan rumah makan itu semakin tertutup.
“Saat Rakor pegawai Distaru bernama Bagus menyebut bahwa lubang itu sudah ditutup oleh pemilik bangunan tanpa sepengetahuan klien kami dan ternyata pelubangan di bawah pondasi bangunan klien kami digunakan penguatan bangunan pondasi rumah makan tersebut,” jelasnya.
Menurut Tendy, tindakan Distaru membuat kliennya kecewa karena diduga terdapat keberpihakan terhadap pemilik bangunan rumah makan itu dan kontraktor. Dirinya menyebut banyak pelanggaran pada pembangunan itu yakni pembangunan tidak sesuai IMB/PBG karena yang dibangun itu berbeda gambar yang diajukan Distaru. Kemudian bangunan juga telah melanggar garis Sempadan Bangunan yang ditentukan.
“Kami menduga hasil galian basement itu diangkut dan dijual tanpa izin,” ujarnya.
Tendy menyebut bahwa Distaru Kota Semarang telah menerbitkan surat peringatan (SP 1) dan juga SP2 berupa surat penghentian pembangunan. Namun hingga saat ini Distaru tidak ada tindakan tegas berupa SP3 pembongkaran.
"Kami merasa SP3 perlu diterbitkan karena melanggar garis sempadan bangunan, membangun tidak sesuai dengan IMB/PBG yang seharusnya berdampak pada bangunan rumah milik klien kami,” tuturnya.
Ia meminta agar Wali Kota Semarang dapat melakukan pengecekan penerbitan IMB/PBG tersebut. Pihaknya meminta agar Wali Kota dapat melakukan tindakan tegas berupa SP3 terhadap bangunan itu yang selama ini dibiarkan orang oleh kepemimpinan pemerintahan kota Semarang sebelumnya.
“Kami harap sekali tindakan tegas Wali Kota Semarang terhadap bangunan yang melanggar aturan,” tandasnya.
Sementara itu, Walikota Semarang, Agustina Wilujeng saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya membuka mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa. “Kami minta dari bagian hukum nanti memfasilitasi dengan cara mediasi, sehingga ditemukan jalan tengah penyelesaian untuk keduanya. Jadi baik dari pemilik bangunan rumah makan ini maunya seperti apa, dan pemilik rumah yang terdampak dari pembangunan tuntutannya apa,” jelasnya.
Editor : Suryo Sukarno