get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kudus Naikkan Kasus Mahasiswa Tersengat Listrik di Sawah ke Tahap Penyidikan

Berkas Kasus Korupsi APBDes Cendono Resmi P-21, Mantan Kades Segera Disidang

Rabu, 08 Oktober 2025 | 09:30 WIB
header img
Berkas Kasus Korupsi APBDes Cendono Resmi P-21, Mantan Kades Segera Disidang. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id -- Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kudus.

Tersangka dalam kasus ini adalah UM (57), Kepala Desa Cendono periode 2021–2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi dana pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, hingga hasil lelang sewa tanah kas desa.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp571,2 juta.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, setelah melalui penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dinyatakan lengkap pada 1 Oktober 2025.

“Dengan dinyatakannya P-21 ini, penyidik segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar AKBP Heru.

Dari hasil penyidikan, UM diduga memerintahkan bendahara desa mencairkan sejumlah dana kegiatan yang kemudian dikelola untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana bahkan ditransfer ke rekening pribadi tersangka di salah satu bank BUMN, tanpa bukti pertanggungjawaban penggunaan yang sah.

Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

AKBP Heru menegaskan, Polres Kudus akan terus mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran desa. Dana desa harus digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut