Mitra Program Makan Bergizi Gratis Blora Geram, Video Internal Sidak Disebar ke Medsos Tanpa Izin

BLORA, iNewsPantura.id— Ketegangan merebak di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora. Setelah beredarnya sebuah video yang merekam sidak petugas kesehatan lingkugan dari Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Blora, ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kini pihak Mitra SPPG Sidomulyo dan Pemilik Yayasan Semua Anak Bangsa (pengelola SPPG Ngawen 01) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap penyebar video tersebut di media sosial.
Mereka menilai, unggahan video yang awalnya bersifat internal pemeriksaan itu telah disebarluaskan tanpa izin dan menimbulkan kesalahpahaman publik yang berujung pada pencemaran nama baik dan reputasi lembaga.
“Kami merasa dirugikan. Video itu seharusnya bersifat internal, bukan konsumsi publik. Tapi ternyata tersebar di media sosial tanpa konteks yang jelas dan merugikan nama baik kami,” ujar Jalal, Mitra SPPG Sidomulyo, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Menurut Jalal, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim hukum dan pihak yayasan untuk mempelajari unsur hukum yang dilanggar oleh pihak-pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
“Kalau memang memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, kami tidak segan-segan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Pemilik Yayasan : Bukan Anti Sidak, Tapi Tolak Penyebaran Tanpa Konteks
Sementara itu, Pemilik Yayasan Semua Anak Bangsa, Febrian Candra, yang menaungi SPPG Ngawen 01 dan SPPG Sidomulyo, Banjarejo menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pengawasan dari Dinas Kesehatan maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, ia menyayangkan bahwa video hasil pemeriksaan internal tersebut justru diedit dan disebar di media sosial tanpa izin resmi, sehingga memunculkan narasi miring terhadap lembaga dan tenaga dapur yang telah bekerja sesuai prosedur.
“Kami tidak anti diawasi. Justru kami mendukung penuh semua upaya untuk memastikan kualitas gizi anak-anak penerima manfaat. Tapi bukan berarti hasil sidak boleh disebar seenaknya tanpa izin dan tanpa konteks,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Menurut informasi yang dihimpun, video berdurasi beberapa menit itu pertama kali muncul di grup media sosial lokal, sebelum kemudian viral di sejumlah platform publik.
Pihak yayasan dan mitra SPPG menduga tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran konten tanpa izin.
Pihaknya kini tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat kepolisian untuk menelusuri akun dan individu yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
Menjaga Reputasi dan Kepercayaan Publik
Jalal berharap, kasus ini menjadi pelajaran agar semua pihak berhati-hati dalam membagikan konten di media sosial, terlebih jika menyangkut program pemerintah yang melibatkan banyak pihak.
“Kami bekerja keras untuk memastikan anak-anak mendapat makanan bergizi. Jangan sampai kerja baik ini tercoreng karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Editor : Suryo Sukarno