get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemajuan Teknologi Harus Dibarengi Penguatan Nilai Kebangsaan

Oknum Perangkat Desa di Kendal Jadi Tersangka Pencabulan terhadap Perempuan Disabilitas

Kamis, 06 November 2025 | 13:38 WIB
header img
Polisi menunjukan barang  bukti kekerasan seksual yang dilakukan oknum perangkat desa. eddie prayitno/iNews

KENDAL,iNewsPantura.id – Seorang oknum perangkat desa berinisial SA (48), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal .

Pelaku yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, itu diamankan setelah korban berani melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang menimpanya.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, dalam rilis persnya pada Kamis (6/11/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial PJ. Tim kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di dalam rumah korban,” terang Bondan. “Kemudian berdasarkan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan dokumen, pengecekan TKP, dan penyitaan barang bukti,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap modus yang digunakan tersangka. SA mendatangi rumah korban dengan alasan membawa roti. Kesempatan itu dia gunakan untuk melaksanakan niat jahatnya.

“Tersangka mendapati korban habis mandi dan memaksa korban melayani nafsunya,” papar Kasat Reskrim.

Saat dikonfirmasi, tersangka SA mengakui perbuatannya. Dia mengklaim bahwa itu adalah kali pertama dan satu-satunya dia melakukan tindakan bejad tersebut.

“Hanya sekali saja melakukan dengan korban. Memang saat itu saya bawa makanan ke rumah korban, kemudian lihat korban selesai mandi. Niat jahat muncul dan membawa korban ke kamar dan melakukan perbuatan tersebut,” ujar SA.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku dan korban pada saat kejadian.

Berkas penyidikan terus disusun. Tersangka SA akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

 

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut