Polres Jepara Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil
JEPARA, iNewsPantura.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Jawa Tengah, mengamankan seorang pria berinisial IC (22), warga Karimunjawa, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban diketahui dalam kondisi hamil sekitar lima bulan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Wildan Umar Rela membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku yang baru menikah pada Agustus lalu itu diperiksa intensif oleh penyidik.
“Korban merupakan anak di bawah umur. Kami tindaklanjuti laporan keluarga dan telah mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Wildan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku diduga telah berulang kali melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih memiliki hubungan bertetangga.
Kini, IC ditahan di Mapolres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Suryo Sukarno