Jual Petasan Lewat Medsos, Polres Jepara Sita Serbuk Bahan Peledak

JEPARA,iNewsPantura.id - Satreskrim Polres Jepara menggerebek rumah HS 32 tahun, warga kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara karena diketahui menjual bahan peledak , untuk pembuatan petasan.
Dari rumah tersangka polisi mendapati beberapa jenis serbuk pembuat bahan peledak, diantaranya potassium, belerang serta serbuk alumunium dengan berat 3,7 kilogram.
“Selain itu ada peralatan pembuat selongsong serta 63 selongsong petasan, “ ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Faizal Wildan Umar.
Dikatakan, terungkapnya peredaran bahan petasan itu diketahui polisi melalui media sosial. Dengan menyamar sebagai pembeli , petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka di jalan Batealit – Bangsri.
Selain HS petugas juga menangkap FA 18 tahun warga kecamatan Batealit yang diketahui juga sebagai menjual bahan petasan.
“Dari tangan FA polisi mengamankan 8 ons dan 19 selongsong petasan beserta peralatan pembuat selongsong,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka HS bahan peledak pembuat petasan diperoleh lapak jual beli on line, seharga Rp 30 ribu untuk satu ons.
“Saya jual ;agi dengan untung Rp 5.000 dan sudah saya tekuni sejak 2 tahun lalu,” ujar tersangka HS.
Keduanya akan dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara barang bukti bubuk dan selongsong petasan kini diamankan di mapolres Jepara.
Editor : Eddie Prayitno