get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kudus Tetapkan Kades di Dawe sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades dan Sekdes Bohol Gunungkidul Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta

Jum'at, 14 November 2025 | 14:08 WIB
header img
Kades dan Sekdes Bohol Gunungkidul Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta. Foto : iNewsPantura.id/ Kismaya

GUNUNGKIDUL, iNewsPantura.id — Kasus dugaan korupsi dana desa di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, memasuki babak baru. Kepala Desa Bohol berinisial MG dan Sekretaris Desa KI resmi ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (13/11/2025). MG diduga berperan besar dalam mengalirkan dana desa tidak sesuai aturan, sesuai Surat Penetapan Tersangka PRINT-01/M.4.13/FD.1/10/2025. Sementara KI ditetapkan tersangka melalui surat PRINT-02/M.4.13/FD.1/10/2025.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif dan dinyatakan siap masuk ke tahap penuntutan. Penahanan MG dan KI diatur dalam Surat Perintah Penahanan (T-7) PRINT-02/M.4.13/FT.1/11/2025, serta dokumen PIDSUS-18 untuk KI. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Modus Penyimpangan: Kegiatan Fiktif dan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi

Hasil audit Inspektorat Gunungkidul menunjukkan kerugian negara mencapai Rp418.276.470. Dari temuan tersebut, penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp171.014.500 dari perangkat kalurahan.

Penyimpangan yang terungkap meliputi:

penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, persetujuan kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKal. Program yang tidak pernah terlaksana, hingga sejumlah kegiatan fiktif. Mulai dari pengadaan barang/jasa, honorarium, penyusunan dokumen desa, hingga penilaian aset desa.

Sejumlah kegiatan diketahui telah dicairkan anggarannya, namun tidak pernah direalisasikan.

Datang Tanpa Penjemputan Paksa

MG dan KI hadir memenuhi proses hukum tanpa adanya penangkapan paksa. Menurut penyidik, penahanan diperlukan untuk mempercepat pembuktian kasus korupsi dana desa tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menyatakan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan perangkat desa lain masih berjalan.

“Kami mengimbau masyarakat melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa,” tegasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut