get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Terlilit Hutang

Polisi Bongkar Gudang LPG Oplosan Beromzet Miliaran di Semarang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:15 WIB
header img
Polisi menyita ribuan tabung LPG berbagai ukuran saat menggerebek gudang pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Semarang dan sekitarnya. Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu W

SEMARANG, NewsPantura.id - Kepolisian di Jawa Tengah mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang beroperasi di wilayah Semarang dan sekitarnya. Sebanyak empat orang ditangkap dalam kasus yang diduga menghasilkan omzet miliaran rupiah hanya dalam kurun dua bulan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyita lebih dari dua ribu tabung gas dari tiga gudang yang dijadikan lokasi penyuntikan gas. Gudang-gudang tersebut berada di Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat.

Ribuan Tabung Gas Disita
Barang bukti yang dikumpulkan mencapai 2.178 tabung LPG, terdiri dari: 1.780 tabung LPG 3 kg, 138 tabung LPG 5,5 kg, 220 tabung LPG 12 kg, 40 tabung LPG 50 kg.

Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan serta naiknya harga LPG bersubsidi dalam beberapa minggu terakhir.

Empat Pelaku, Satu Residivis

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GS (28) dan PM (20) yang bertugas sebagai penyuntik gas, TDS (49) sebagai perekrut sekaligus pengumpul tabung, serta FZ (68) warga Semarang yang diketahui sebagai pemilik gudang. FZ disebut merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025 dan kembali mengulangi aktivitas ilegal tersebut.

Modus Operandi: Beli LPG 3 Kg Secara Ecer, Lalu Dioplos

Polisi menjelaskan bahwa para pelaku membeli tabung LPG 3 kg dari berbagai pangkalan, meskipun tidak terdaftar sebagai agen maupun pangkalan resmi. Tabung-tabung itu kemudian disuntik ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar seperti 12 kg hingga 50 kg.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan 1.473 tabung yang siap disuntik. Aksi mereka disinyalir memberikan keuntungan dalam jumlah besar.

“Keuntungannya bisa sampai miliaran per bulan,” ujar penyidik.

Dugaan Jaringan Lebih Luas

Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lintas daerah, mengingat distribusi tabung LPG terdata secara nasional.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penindakan migas dan barang kebutuhan pokok menjadi fokus menjelang Ramadan dan Idul Fitri karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat Undang-Undang Migas serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut