get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Perusakan Jalan Cor Basah di Blora, Kerugian Capai Rp 14 Juta

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:35 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tambang ilegal di Boyolali dan Kendal. Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu W

SEMARANG,  iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah alat berat dan barang bukti material tambang.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang digelar Senin (23/2/2026) di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang. Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan tanpa izin resmi.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Djoko.
Di Desa Karanggeneng, Kabupaten Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase.
Meski baru beroperasi selama enam hari, aktivitas tersebut tercatat menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Sementara itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, petugas menangkap tersangka berinisial RMD yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola tambang pasir ilegal. Tersangka menjalankan aktivitas pada dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 04.30 WIB, untuk menghindari pantauan petugas.
Barang bukti yang diamankan di lokasi meliputi satu unit ekskavator merek Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan tambang.

Djoko menegaskan, meskipun aktivitas tambang tersebut baru berjalan singkat, pengerukan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis tetap berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah agar sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan aktivitas tambang ilegal.

“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi kepolisian dan masyarakat penting untuk memastikan kekayaan alam dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut