Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Sebut Tarif Perangkat Desa Bukan Perintah Sudewo, Melainkan Kesepakatan Kades
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gratifikasi DJKA, Saksi Kemenhub Sebut Usulan Sudewo Merupakan Aspirasi DPR, Bukan Intervensi

Senin, 20 Juli 2026 | 18:39 WIB
  • author Wisnu Wardhana
Sidang Gratifikasi DJKA, Saksi Kemenhub Sebut Usulan Sudewo Merupakan Aspirasi DPR, Bukan Intervensi
Mantan anggota DPR RI yang juga Bupati non aktif Pati, Sudewo mengikuti sidang dugaan gratifikasi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: iNewsPantura.id/ Wisnu W

SEMARANG, iNewsPantura.id – Dua pejabat Kementerian Perhubungan, yakni mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda Robi Kurniawan serta Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Mohamad Risal Wasal, memberikan keterangan dalam sidang dugaan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa mantan anggota DPR RI Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, menanyakan mekanisme penyampaian usulan anggota DPR kepada Kementerian Perhubungan. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari fungsi budgeting DPR.

Menjawab pertanyaan itu, Robi menjelaskan bahwa penyusunan program dan anggaran memiliki dasar hukum serta pedoman pelaksanaan, termasuk mekanisme untuk mengakomodasi usulan anggota DPR dari daerah pemilihan.

“Pertama dasarnya undang-undang. Kemudian sudah ada pedoman pelaksanaan penyusunan program dan anggaran. Di sana salah satunya mengakomodasi usulan dari anggota DPR RI asal daerah,” ujar Robi.

Menurut Robi, usulan tersebut dapat disampaikan secara tertulis maupun dalam bentuk saran. Saat ditanya apakah usulan Sudewo disampaikan di luar rapat kerja, Robi membenarkannya.

“Iya, itu tetap usulan atau aspirasi,” katanya.

Robi juga menegaskan bahwa pertemuannya dengan Nur Widayat pada 2021 tidak berkaitan dengan usulan yang disampaikan Sudewo pada Juli 2022.

“Karena bertemunya tahun 2021, sedangkan dengan Pak Sudewo bulan Juli 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Risal menjelaskan bahwa daftar yang ditunjukkan dalam persidangan merupakan rekapitulasi usulan aspirasi anggota DPR yang diperoleh dari hasil penyerapan aspirasi saat reses.

“Itu list usulan aspirasi yang direkap. Itu kan dari bawah, dari hasil reses beliau masing-masing,” kata Risal.

Namun, Risal menegaskan bahwa kesepakatan antara Sekretariat Jenderal Kemenhub dan Komisi V DPR RI tidak berarti seluruh usulan otomatis disetujui.

“Aspirasi itu disampaikan ke pemerintah dalam program, dan tetap tergantung pada anggaran yang tersedia,” ujarnya.

Menurut Risal, seluruh usulan tetap diproses melalui bagian perencanaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam persidangan, Sudewo juga mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Ia menanyakan apakah selama menjadi anggota Komisi V DPR RI dirinya pernah mengintervensi proses pengadaan proyek.

Sudewo kemudian meminta penegasan kepada Robi dan Risal bahwa setiap aspirasi anggota DPR tetap diproses sesuai aturan tanpa intervensi.

“Artinya tidak pernah ada campur tangan saudara untuk mengintervensi terkait arahan dari siapa pun, termasuk dengan terdakwa. Tetap harus mengikuti lelang sesuai prosedur, betul?” tanya Sudewo.

“Betul,” jawab Robi dan Risal.

Sudewo juga menegaskan bahwa usulan yang disampaikannya selama menjadi anggota Komisi V DPR RI merupakan aspirasi hasil reses, bukan permintaan untuk memenangkan paket pekerjaan tertentu.

“Itu adalah usulan dari dapil, bukan paket pekerjaan yang harus dimenangkan oleh siapa pun,” kata Sudewo.

Menanggapi pertanyaan Sudewo mengenai dugaan adanya tekanan dari anggota Komisi V kepada Kemenhub, Risal mengatakan setiap anggota DPR memang memperjuangkan aspirasi daerahnya. Namun, seluruh usulan tetap melalui proses verifikasi.

“Memang masing-masing anggota DPR memperjuangkan usulannya. Tetapi tidak semua usulan bisa diakomodasi dalam anggaran. Semuanya diproses melalui mekanisme, verifikasi, penyampaian dokumen, dan pembahasan bersama,” ujar Risal.

Robi dan Risal juga menegaskan bahwa komunikasi antara anggota Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan selama ini berjalan sesuai koridor aturan dan tidak dimaknai sebagai bentuk tekanan.

Selain kedua pejabat Kemenhub tersebut, saksi Sawali juga dimintai klarifikasi mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Sawali menyebut dirinya baru mengetahui bahwa Nur Widayat merupakan orang dekat Sudewo setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah diperiksa di KPK,” ujar Sawali.

Sawali menegaskan bahwa ketika mentransfer uang sebesar Rp450 juta kepada Nur Widayat, dirinya belum mengetahui adanya keterkaitan dengan Sudewo.

“Waktu saya transfer ke Nur Widayat itu saya belum tahu. Jadi murni untuk Nur Widayat, bukan untuk Pak Sudewo,” tegasnya.

Dalam persidangan, Sudewo juga menyinggung keterangan saksi sebelumnya terkait pembagian porsi kerja sama operasi (KSO). Menurut Sudewo, berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, porsi 10 persen yang diterima Nur Widayat merupakan hasil kesepakatan internal para pihak, bukan atas intervensinya.

Sudewo kemudian mempertanyakan aliran uang Rp450 juta yang diberikan Sawali kepada Nur Widayat. Ia meminta penegasan apakah Nur Widayat pernah menyampaikan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada dirinya.

“Apakah Pak Nur Widayat pernah menyampaikan bahwa duit itu akan diberikan kepada saya?” tanya Sudewo.

“Tidak pernah,” jawab Sawali.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka adalah Rusbandi, Komisaris PT Eka Surya Alam; Syawal Hidayat, Direktur PT Surya Kencana Baru; Helmi Setiawan, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya; serta Muhamad Andi Harimurti, Kepala Subdirektorat Sarana Milik Negara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Selain itu, hadir Robi Kurniawan, mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Kawasan dan Lingkungan Kementerian Perhubungan; Mohamad Risal Wasal, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan; serta Luvita Buana Putri yang bertugas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor: Suryo Sukarno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut