Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jateng dan Kejari Salatiga Lelang Barang Rampasan 11–14 Agustus, Ada Mobil hingga Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti di SMA Lab UKSW, Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 | 15:03 WIB
  • author Lurisa Lulu
Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti di SMA Lab UKSW, Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba
Pemusnahan barang bukti narkotika di SMA Lab UKSW. dokumen

SALATIGA,iNewsPantura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 51 perkara pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan cara berbeda.

Untuk pertama kalinya, kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan SMA Kristen Satya Wacana (Lab School) Salatiga, Senin (20/7/2026), sebagai upaya memberikan edukasi hukum kepada para pelajar.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Erik Meza Nusantara dan disaksikan Sekretaris Daerah Kota Salatiga Muthoin, Kasat Narkoba Polres Salatiga AKBP Henry Widioriani, jajaran OPD, serta ratusan siswa.

Kajari Salatiga Erik Meza Nusantara mengatakan, pemilihan sekolah sebagai lokasi pemusnahan merupakan inovasi Kejari untuk mendekatkan edukasi hukum kepada generasi muda, khususnya terkait bahaya penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin para pelajar melihat secara langsung konsekuensi dari tindak pidana sehingga memiliki kesadaran hukum sejak dini dan menjauhi narkoba," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara pidana, didominasi kasus narkotika. Rinciannya meliputi 30,63 gram sabu, 129,31 gram ganja, 5.054 butir obat-obatan terlarang, 40 unit telepon genggam, serta 266 barang bukti lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Ribuan butir obat-obatan dihancurkan, telepon genggam dirusak menggunakan palu, sedangkan barang bukti lainnya dibakar.

Erik menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara pidana dan mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Salatiga berharap para pelajar menjadi agen pencegahan di lingkungan keluarga maupun masyarakat, sehingga upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan pembentukan karakter sejak usia sekolah.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut