Lima DC Diamakan Polisi, Tagih Hutang R350 ribu dengan Ancam Gunakan Sajam
GUNUNGKIDUL, iNewsPantura.id - Kasus penagihan utang bernilai kecil yang berujung ricuh kembali terjadi di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Lima orang debt collector diamankan jajaran Polres Gunungkidul setelah diduga membawa senjata tajam saat melakukan penagihan utang kepada seorang warga.
Peristiwa ini viral di media sosial karena dipicu tunggakan kredit gawai senilai sekitar Rp350 ribu yang seharusnya diangsur selama 24 bulan dan tinggal menyisakan satu kali angsuran saja.
penangkapan lima debt collector oleh polisi. Mereka diamankan karena kedapatan membawa sejumlah senjata tajam saat mendatangi rumah debitur.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah polisi menerima laporan adanya dugaan penganiayaan dari warga Dusun Asemlulang.
Awalnya, rombongan debt collector mendatangi rumah seorang warga berinisial TN di Sidorejo untuk menagih sisa angsuran kredit gawai. Namun saat tiba di lokasi, rumah yang dituju dalam keadaan kosong sehingga terjadi cekcok dengan pihak keluarga.
Situasi memanas hingga terjadi dugaan penganiayaan. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Gunungkidul langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan rombongan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam di dalam mobil antara lain sebilah celurit, 4 bilah pedang katana, 1 tongkat dan beberapa senjata lain yang disimpan dalam tas.
Selain itu, turut diamankan barang-barang terkait objek penagihan seperti dokumen kendaraan, sepeda motor, dan telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyebut seluruh pihak yang berada dalam rombongan telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah senjata tajam di dalam kendaraan yang digunakan rombongan debt collector. Saat ini masih kami lakukan pendalaman,” ujar AKP Tri Hartanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kepemilikan senjata tajam diduga berada pada dua orang dari lima orang yang diamankan.
Para terduga dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika menemukan potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Editor : Eddie Prayitno