get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Longsor di Watukumpul Telah Dievakuasi dan Akses Jalan Telah Dibersihkan Secara Gotong Royong

Dijanjikan Lolos PNS Tanpa Tes, Warga Pemalang Tertipu Rp150 Juta dan Lapor Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 | 17:30 WIB
header img
Korban dugaan penipuan penerimaan PNS didampingi kuasa hukum dari DS Law Office saat melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Pemalang, Rabu (11/3/2026). (Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S).

PEMALANG, iNewsPantura.id – Dugaan penipuan berkedok penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dilaporkan ke Polres Pemalang, Rabu (11/3/2026). Seorang warga mengaku mengalami kerugian hingga Rp150 juta setelah dijanjikan bisa diterima sebagai PNS.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, David Santosa, advokat dari DS Law Office, didampingi paralegal Ali Afandi. Mereka melaporkan seorang pria berinisial H.A.T., warga Klareyan, Kabupaten Pemalang.

Korban dalam perkara ini adalah Andi Ashadi Haris yang mengaku tertarik setelah dijanjikan dapat diterima sebagai PNS tanpa mengikuti proses seleksi resmi.

Menurut Andi, peristiwa tersebut bermula sekitar tahun 2017 hingga 2018 saat dirinya ingin menjadi PNS. Saat itu terlapor menawarkan bantuan agar dirinya bisa diterima tanpa melalui proses seleksi dengan syarat menyediakan dana hingga Rp300 juta.

“Awalnya saya dijanjikan bisa masuk PNS tanpa tes. Saya diminta menyiapkan dana sampai Rp300 juta, lalu saya serahkan secara bertahap,” ujar Andi.

Korban kemudian menyerahkan uang Rp50 juta di Jakarta dan Rp100 juta di rumah terlapor di Pemalang sebagai tanda jadi.
Namun setelah ditunggu cukup lama, panggilan kerja sebagai PNS yang dijanjikan tidak pernah datang. Korban kemudian mengetahui bahwa terlapor diduga juga menerima permintaan serupa dari sejumlah orang lain.

“Sudah lama saya tunggu tapi tidak ada kabar sama sekali. Saya juga tahu ternyata ada beberapa orang lain yang dijanjikan hal yang sama,” katanya.

Korban sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pada 25 September 2024 sempat dibuat kesepakatan bahwa uang Rp150 juta dianggap sebagai pinjaman yang akan dikembalikan secara cicilan setiap enam bulan. Namun hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Kuasa hukum korban, David Santosa, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan melayangkan somasi.

“Kami sudah melayangkan somasi pertama pada 20 Desember 2025 agar yang bersangkutan bisa diajak berbicara baik-baik terkait pengembalian uang klien kami,” ujarnya.

Namun hingga somasi kedua pada 25 Januari 2026, pihak terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik.

“Karena tidak ada respons maupun pengembalian dana, akhirnya klien kami memutuskan melaporkan perkara ini ke Polres Pemalang,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pemalang Johan Widodo menyampaikan bahwa laporan tersebut baru saja diterima oleh pihak kepolisian.

“Aduan baru kami terima hari ini dan pelapor masih dalam proses klarifikasi awal di Unit IV Satreskrim,” ujar AKP Johan Widodo.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut