Pelunasan Tunggakan Rampung, SPPG Protomulyo Belum Bisa Beroperasi
Ia menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan penting sebelum SPPG Protomulyo diizinkan beroperasi kembali, di antaranya investigasi internal serta pemenuhan standar fasilitas sesuai hasil inspeksi sebelumnya.
Selain itu, pihak pengelola juga wajib melengkapi dokumen administrasi, termasuk bukti pelunasan dan surat pernyataan damai, sebagai bagian dari proses evaluasi.
Setelah seluruh tahapan terpenuhi, barulah izin operasional dapat diterbitkan oleh BGN. Tanpa adanya persetujuan tersebut, aktivitas layanan belum dapat dijalankan kembali.
Sebelumnya, operasional SPPG Protomulyo terhenti akibat tunggakan pembayaran kepada pemasok bahan baku yang mencapai ratusan juta rupiah. Meski kini kewajiban telah diselesaikan, proses pemulihan operasional dipastikan masih membutuhkan waktu dan tahapan lanjutan.
Editor : Eddie Prayitno