get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijanjikan Lolos PNS Tanpa Tes, Warga Pemalang Tertipu Rp150 Juta dan Lapor Polisi

Polres Pemalang Ungkap Kasus Curat di Minimarket Petarukan, Kerugian Rp33 Juta

Kamis, 30 April 2026 | 10:53 WIB
header img
Polisi memeriksa lokasi kejadian perkara pencurian dengan pemberatan di minimarket Petarukan yang mengalami kerugian Rp33 juta. (Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S).

PEMALANG, iNewsPantura.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di minimarket Alfamart, Jalan Raya Pantura Petarukan, Kabupaten Pemalang, setelah mengamankan seorang pria berinisial DA (26) di wilayah Kabupaten Tegal, Kamis (29/4/2026).

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka masuk ke dalam minimarket Alfamart Petarukan melalui atap, lalu merusak brankas dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

"Aksi tersangka baru diketahui keesokan harinya, Selasa (28//2026) pukul 06.00 WIB, saat seorang karyawan minimarket hendak mengambil uang kembalian di brankas," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, karyawan tersebut melihat brankas sudah dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya hilang.

"Setelah mengecek CCTV, terlihat ada seseorang yang masuk lewat atap lalu membobol brankas," kata Kasat Reskrim.

"Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 33 juta," imbuh Kasat Reskrim.

Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka DA (26), warga Dukuhwaru Kabupaten Tegal, di Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Kamis (29/4/2026).

“Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa 1 pasang sarung tangan hitam, 1 bethel besi, 1 pahat, 1 palu, 1 tangga teleskopik, 1 tas ransel, dan 1 unit SPM tanpa nopol,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman pada tersangka.

"Dari hasil pendalaman, terungkap tersangka juga diduga melakukan aksi Curat di sejumlah minimarket, yakni 3 TKP di wilayah Kabupaten Pemalang dan 5 TKP di wilayah Kabupaten Tegal," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. 

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pemalang, kami akan lakukan penyidikan tuntas dan segera limpahkan berkas perkara ke JPU,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengimbau pelaku usaha, khususnya toko retail untuk meningkatkan sistem pengamanan dan CCTV, guna mencegah kejadian serupa.

 

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut